Fenomena Fintech yang Mengalami Kesulitan: Apa Implikasinya terhadap NPL Perbankan

Banyak Fintech yang Mengalami Kesulitan: Apa Dampak pada NPL Perbankan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa meskipun banyak fintech yang menghadapi masalah, hal ini belum menyebabkan peningkatan yang signifikan pada rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di perbankan. Namun, OJK terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang menyeluruh.

Langkah Pengawasan OJK

Langkah ini diambil dengan meminta bank untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola dalam pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending). Bank diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending. Selain itu, mereka harus menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending.

Pengawasan dalam Penyaluran Kredit

Bank juga diharapkan memperkuat pengawasan dalam penyaluran kredit melalui platform tersebut. Jika terjadi peningkatan signifikan dalam kredit bermasalah (NPL), bank diwajibkan menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending. Selain itu, mereka perlu mengevaluasi model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

“Dalam hal pemberian kredit dengan skema channeling, bank diminta untuk meninjau penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user. Tujuannya adalah memastikan bahwa pemberian kredit dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” tambah Dian.

Baca Juga : Bentuk Holding Operasional, Danantara Siap Sulap BUMN Sakit

Penutupan Beberapa Fintech

OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending pada tahun 2025. Mereka tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko kredit yang meningkat.

Pada tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha dari empat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. Keputusan ini tercantum dalam empat surat keputusan pencabutan izin usaha, di mana dua dari empat penyelenggara tersebut dicabut izinnya akibat penerapan sanksi administratif.

Pembiayaan P2P Lending

Pada bulan Desember 2024, total outstanding pembiayaan P2P Lending tercatat mencapai Rp77,07 triliun. Pendanaan dari perbankan masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending dengan persentase mencapai 60 persen. Ini menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan November 2024 yang sebesar 59 persen, dengan bank digital semakin mendominasi dalam hal pendanaan.

Baca Juga : Dampak Danantara: Terhadap Pasar Modal Indonesia (IHSG)

Faktor Penyebab Penutupan Perusahaan Fintech

Ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak perusahaan fintech harus menutup bisnis mereka:

  1. Kesulitan Mendapatkan Pendanaan: Banyak perusahaan fintech kesulitan mendapatkan pendanaan tambahan yang diperlukan untuk mempertahankan operasi mereka. Investor sering kali lebih berhati-hati dalam menginvestasikan dana mereka di perusahaan fintech yang belum mencapai skala yang diperlukan.
  2. Persaingan yang Ketat: Industri fintech sangat kompetitif, dengan banyak perusahaan yang menawarkan layanan serupa. Persaingan yang ketat ini membuat sulit bagi perusahaan fintech untuk menarik dan mempertahankan pelanggan.
  3. Regulasi yang Ketat: Perusahaan fintech sering kali menghadapi regulasi yang ketat dari pemerintah dan otoritas keuangan. Regulasi ini dapat membatasi kemampuan perusahaan untuk berinovasi dan berkembang.
  4. Model Bisnis yang Tidak Berkelanjutan: Beberapa perusahaan fintech memiliki model bisnis yang tidak berkelanjutan dalam jangka panjang. Mereka mungkin tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya operasional mereka.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *