Sertifikat TKDN untuk iPhone 16 Segera Diterbitkan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera memproses penerbitan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk Apple. Dengan langkah ini, iPhone 16 diharapkan dapat segera dipasarkan di Indonesia.
Negosiasi dan Nota Kesepakatan dengan Apple
Pernyataan tersebut disampaikan setelah selesainya negosiasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Apple, serta tercapainya nota kesepakatan (MoU) terkait beberapa investasi di Indonesia.
“Dengan selesainya negosiasi yang dituangkan dalam dokumen MoU, kami akan segera menerbitkan sertifikat TKDN,” kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga : Perkembangan Teknologi AI dan Peranan Manusia di Dalamnya
Baca Juga : Amazon Tutup Gudang di Quebec, PHK 1.900 Pekerja: Alasan dan Dampaknya
Proses Penerbitan Sertifikat TKDN
Agus menambahkan bahwa Kemenperin hanya bertanggung jawab untuk penerbitan sertifikat TKDN, sementara izin edar produk akan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami berencana menerbitkan sertifikat TKDN secepatnya, idealnya sebelum Ramadan. Namun, izin edar bukanlah kewenangan kami, melainkan Komdigi,” jelasnya.
Sertifikat TKDN yang diterbitkan akan disampaikan kepada Komdigi, yang kemudian akan mengeluarkan izin edar. Agus tidak melihat adanya alasan bagi Komdigi untuk memperlambat proses ini, mengingat Kemenperin sudah mengeluarkan sertifikat TKDN.
Persiapan Dokumen dan Tindak Lanjut
Ia juga menyebutkan bahwa Apple telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk TKDN pada hari ini, Rabu (26/2/2025), dan pihaknya akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut.
“Administrasi yang diperlukan telah diselesaikan oleh Apple. Kami akan segera mengeluarkan sertifikat TKDN,” tuturnya.
Leave a Reply