Pemerintah Subsidi PPN Tiket Pesawat dan Diskon Tol untuk Mudik Lebaran 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah akan menanggung sebagian dari PPN tiket pesawat ekonomi dalam negeri. Masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sedangkan 6% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.
Menghitung PPN yang Ditanggung Pemerintah dan Penumpang
Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPN yang ditanggung oleh pemerintah serta total harga tiket yang harus dibayar oleh penumpang.
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk tiket pesawat dihitung berdasarkan:
- Tarif dasar (base fare)
- Fuel surcharge (biaya bahan bakar tambahan)
- Extra baggage (biaya bagasi tambahan, jika ada)
- Seat selection (biaya pemilihan kursi, jika ada)
- Menghitung PPN yang Ditanggung Penumpang dan Pemerintah
- PPN Normal: 11% dari DPP
- PPN Ditanggung Pemerintah: 6% dari PPN Normal
- PPN Dibayar Penumpang: 5% dari PPN Normal
Contoh Perhitungan:
Jika seorang penumpang membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya dengan rincian sebagai berikut:
- Tarif dasar (base fare): Rp700.000
- Fuel surcharge: Rp350.000
- PSC/airport tax: Rp150.000 (tidak dikenakan PPN)
- Extra baggage: Rp100.000
- Seat selection: Rp50.000
Sehingga perhitungan PPN-nya sebagai berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp1.200.000
- PPN yang ditanggung penumpang (5%) = Rp60.000
- PPN yang ditanggung pemerintah (6%) = Rp72.000
- PPN Normal (11%) dari tiket: Rp132.000
- Harga tiket yang dibayar penumpang setelah subsidi: Rp1.410.000
Kebijakan ini mulai berlaku dari 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk pembelian tiket dengan periode perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan demikian, tiket penerbangan ekonomi domestik yang dibeli dalam periode tersebut akan mendapatkan subsidi pajak dari pemerintah.
Baca Juga : Erick Thohir dan Rosan Roeslani: Sinergi Strategis untuk Masa Depan Investasi BUMN
Baca Juga : Serikat Pekerja Indonesia (KSIP) Kami Terima Kenaikan 6,5% UMP 2025
Diskon Tol untuk Mudik Lebaran
Selain memberikan subsidi PPN untuk tiket pesawat, pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol sebesar 20% di beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (1/3/2025), menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi biaya perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran.
> “Kementerian PU telah berkoordinasi untuk pengguna jalan darat dengan memberikan diskon 20% untuk tol di berbagai ruas jalan tol di Indonesia. Ini juga merupakan langkah untuk menekan biaya perjalanan darat bagi masyarakat,” ungkap AHY.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN juga akan melaksanakan program mudik gratis untuk 100.000 orang dengan menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut.
> “Ini adalah inisiatif pemerintah, yang tentunya berdasarkan arahan dan instruksi khusus dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan perjalanan masyarakat selama bulan Suci Ramadan, khususnya saat lebaran, menjadi lebih aman, nyaman, terjangkau, dan menyenangkan,” tutupnya.
Kesimpulan
Kebijakan subsidi PPN untuk tiket pesawat dan diskon tol selama mudik Lebaran 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran menjadi lebih terjangkau dan nyaman.
Leave a Reply